Pemprov Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 50 Persen dan Bebaskan Denda 100 Persen, Berlaku sampai 30 Juni 2026
MAKASSAR INFO -- Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan program keringanan pajak kendaraan berupa pembebasan denda sepenuhnya serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Program ini tidak hanya meringankan beban ekonomi wajib pajak, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah.
Kesempatan memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor masih terbuka bagi masyarakat Sulawesi Selatan hingga akhir Juni 2026.
Melalui kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat menikmati pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan pelaksanaan program tersebut.
“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” kata Irvandi.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Keringanan Pajak Ini?
Program keringanan berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan tahun jatuh tempo 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh dua manfaat sekaligus, yakni:
Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen.
Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada 30 Juni 2026.
Artinya, masyarakat masih memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan insentif tersebut sebelum masa program berakhir.
Mengapa Pemprov Sulsel Mengeluarkan Kebijakan Ini?
Pemerintah daerah menilai pendekatan insentif lebih efektif dalam mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dibanding hanya mengandalkan penegakan aturan.
Selain membantu wajib pajak yang terdampak kondisi ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperluas basis kepatuhan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan.
Menurut Irvandi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan semakin banyak kendaraan yang kembali tercatat aktif membayar pajak, pendapatan daerah juga dapat meningkat dan mendukung berbagai program pembangunan.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak selama beberapa tahun, denda yang terus bertambah sering menjadi alasan penundaan pembayaran pajak.
Melalui pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak, beban yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih ringan dibanding kondisi normal.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali status kendaraan mereka tanpa harus terbebani akumulasi denda yang besar.
Selain menghindari potensi sanksi administrasi di masa mendatang, kendaraan yang pajaknya aktif juga lebih mudah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk proses balik nama maupun pengurusan dokumen lainnya.
Apa Itu Program Gebyar Pajak yang Disiapkan Pemprov Sulsel?
Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyiapkan program apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
Program tersebut diberi nama Gebyar Pajak.
“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” ujar Irvandi.
Melalui program ini, wajib pajak berkesempatan memperoleh berbagai hadiah menarik.
Hadiah Apa Saja yang Disiapkan?
Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan, pemerintah menyiapkan sejumlah hadiah yang akan diundi secara berkala hingga akhir tahun.
Hadiah yang disediakan antara lain:
Grand Prize satu unit mobil
Paket umrah
Sepeda motor
Sepeda
Kulkas
Televisi
Mesin cuci
Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung setiap triwulan.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Bagaimana Cara Memanfaatkan Program Ini?
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui berbagai layanan yang telah disediakan pemerintah.
Selain kantor Samsat, pembayaran juga dapat dilakukan melalui sejumlah kanal digital yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menghadapi antrean panjang.
Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program pada 30 Juni 2026 agar proses pelayanan berjalan lebih lancar.
Mengapa Program Ini Penting bagi Daerah?
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendanai berbagai layanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Melalui kombinasi insentif berupa diskon pajak, pembebasan denda, dan program hadiah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya menciptakan pendekatan yang lebih persuasif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2026, sehingga manfaat keringanan dapat dirasakan lebih luas sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.